Mulai bulan juni tahun 2010 telah dberlakukan  PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana merupakan salah satu alat/peraturan yang semoga kita harapakan dapat menjadikan PNS lebih mengerti tugas mereka sebagai abdi negara yang bekerja untuk kepentingan umum/masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Sosialisasi tersebut disampaikan pada saat karyawan mengikuti apel pagi. Sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2010, PP Nomor 30 tahun 1980 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk ketentuan pasal 12 PP 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2008.

Sesuai  dengan  PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11: “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja”.  Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar dikenakan sanksi berupa:

1. Hukuman Disiplin Ringan terdiri atas :

  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.

2. Hukuman Disiplin Sedang terdiri atas:

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 s/d 20 hari kerja;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 s/d 25 hari kerja; dan
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 s/d 30 hari kerja.

3. Hukuman Disiplin Berat terdiri atas:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 s/d 35 hari kerja;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 s/d 40 hari kerja;
  3. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasanan yang sah selama 41 s/d 45 hari kerja; dan
  4. Pemberhentian dengan  hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Dengan ditetapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharapkan kepada seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan kementerian Kesehatan  untuk lebih memahami, mempedomani dan menaati peraturan tersebut, mengingat peraturan yang baru ini lebih berat sanksinya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Selain itu mengenai larangan  PNS yang mendukung salah satu calon kepala daerah juga menjadi point penting. Semoga saja peraturan tersebut dapat ditegakkan. Berikut link peraturannya :

PP 53 tahun 2010

Source : www.bkn.go.id